4 Barang yang diimpor melanggar undang-undang. Barang seperti itu tentunya akan pasti tertahan oleh Bea dan Cukai. Contoh barang tersebut adalah narkoba, senjata terlarang, dan lain-lain. Jika sudah seperti ini, barang tersebut tentunya akan langsung disita oleh negara dan orang yang mengimpor akan diselidiki lebih lanjut. 5.
Halhal yang menjadi pedoman dalam melakukan impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman adalah: Pengangkutan, pembokaran, dan penimbunan. Tujuan pengeluaran barang kiriman dari kawasan pabean.
Agarlebih jelas dan tidak membingungkan, kami akan membantu Anda memberikan simulasi bagaimana cara menghitung biaya impor, seperti berikut: Misalnya nilai impor (nilai barang dan ongkos kirim) sebesar Rp. 2.000.000, maka bea impor dan pajak impor yang harus dibayarkan adalah. - Bea Masuk 7,5% = 7,5% x Rp. 2.000.000 = Rp. 150.000.
Padabarang kiriman yang berdasarkan pada consignment note tidak boleh memiliki nilai lebih dari FOB USD 1.500 jika ketahuan memiliki nilai lebih dari FOB USD 1.500 maka akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean atau Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang akan diimpor setelah penyelenggara pos menyampaikan consignment note kepada penjabat bea dan
Selainitu admin Antaran Express juga akan memberikan informasi apakah barang yang anda kirim boleh masuk ke negara tujuan atau tidak, Bebas Pengemasan Kembali / Repacking; Adapun hal penting yang harus diperhatikan saat mengirimkan paket barang ke luar negeri yaitu memastikan bahwa paket tersebut telah anda packing dengan benar dan aman
pernyataan tentang kromosom dna dan inti sel yang benar adalah. JAKARTA - Pemerintah membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 175/ tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang keperluan perbaikan, barang keperluan pengerjaan, dan barang keperluan pengujian. Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang. Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor. Lalu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Maka itu untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen pendukung itu, seperti dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor. Lalu, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali. Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. Adapun beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu. Kemudian, aturan ini diundangkan pada 6 Desember 2021. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
JAKARTA, - Pemerintah sepakat untuk membebaskan bea masuk impor kembali atas barang yang telah diekspor mulai 2022 mendatang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 175/ tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Adapun, barang impor kembali adalah barang yang sebelumnya telah diekspor. Barang yang dibebaskan atas bea masuk impor kembali adalah barang yang kualitasnya sama dengan saat diimpor kembali, barang untuk keperluan perbaikan, barang untuk keperluan pengerjaan, dan barang untuk keperluan pengujian. Baca juga Ada Tambahan Bea Masuk Pakaian, Beli Baju Impor Jadi Lebih Mahal “Sedangkan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dapat berupa barang yang tidak laku dijual, barang yang telah selesai digunakan pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean, barang yang telah selesai digunakan keperluan pameran, serta barang yang dibawa oleh penumpang,” dikutip dari beleid tersebut, Rabu 15/12/2021. Pemerintah menetapkan beberapa syarat pembebasan bea masuk untuk barang impor kembali, yakni importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali dan barang impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diekspor. Sementara itu, impor kembali dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun sejak pemerintah mengekspor barang itu dan terdapat dokumen atau bukti pendukung terkait yang menunjukkan barang impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Sehingga, untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk ini, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Baca juga Wakil Mendag Lebih 7000 Produk Ekspor ke Negara EFTA Tanpa Bea Masuk Dokumen pendukung tersebut diantaranya, dokumen ekspor, nilai barang, spesifikasi atau identitas barang, tujuan pengiriman barang ekspor, dan surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang impor kembali merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor. Kemudian, dokumen pengangkatan pada saat ekspor, invoice, serta dokumen dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan barang itu dilakukan impor kembali. Selain itu, importir juga harus melampirkan identitas, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, serta tujuan barang ekspor. Lalu, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, serta nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor. Beleid ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Desember 2021 lalu, dan mulai diundangkan pada 6 Desember 2021. Siti Masitoh Baca juga Pakaian Impor Kena Bea Masuk, Importir Protes ke Sri Mulyani Artikel ini telah tayang di dengan judul Pemerintah sepakat bebaskan bea masuk impor kembali barang mulai 2022
Di era serba digital pembelian suatu barang tidak harus mengunjungi tokonya langsung, semua bisa dilakukan secara online. Customer bisa melakukan transaksi dengan penjual dari berbagai penjuru dunia. Baik itu impor, ekspor, maupun re ekspor. Kegiatan membeli barang dari luar negeri impor ataupun menjual barang ke luar negeri ekspor sudah menjadi hal yang sering dilakukan saat ini. Impor barang ataupun jasa umumnya dilakukan jika suatu negara tidak memproduksi barang tersebut atau jika diproduksi tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri tersebut. Sebelum memutuskan untuk membeli barang secara impor, ada hal-hal yang perlu diperhatikan. Karena peraturan impor setiap negara pasti berbeda-beda. Pahami jenis barang, asal negara, dan hargaTentukan cara dan biaya pengirimanPilih jenis pengirimanMengasuransikan barangPahami peraturan bea cukaiTentukan cara pembayaranMemilih jasa angkut barang freight forwardingAntara Logistik adalah pilihan yang tepat! Pahami jenis barang, asal negara, dan harga Hal yang pertama kali harus diperhatikan adalah menentukan jenis barang, asal negara, dan harga barang. Tentukan jenis barang yang dibutuhkan, asal negara barang tersebut, dan cermati harga barang sebelum benar-benar membelinya. Tentukan cara dan biaya pengiriman Ketika membeli suatu barang pasti ada biaya tambahan lainnya seperti biaya ongkos kirim, biaya penanganan, biaya admin, dan lain-lain. hal-hal tersebut perlu dipahami agar anda mengetahui berapa total keseluruhan biaya yang akan dikeluarkan. Pilih jenis pengiriman Selanjutnya adalah memilih jenis pengiriman. Ada tiga jenis pengiriman yang bisa dipilih yaitu ocean freight jalan laut, air freight jalan udara, dan jalan darat. Mengasuransikan barang Sebelum mengimpor barang, anda perlu mengasuransikan barang tersebut. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kepada barang yang akan diimpor sekaligus menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Pahami peraturan bea cukai Sebelum melakukan impor barang, anda perlu memahami dan mengikuti aturan impor dari suatu negara. Custom Clearance adalah proses administrasi pengiriman barang yang dimiliki oleh setiap negara dan harus dilewati oleh setiap barang yang akan dikirim ke negara lain. Tentukan cara pembayaran Pembayaran untuk barang impor bisa dilakukan dengan cara Non LC maupun dengan cara Documentary Credit-LC. Cara Non LC adalah melalui Cash in Advance Payment, Documentary Collection, dan Open Account. Sedangkan cara Documentary Credit-LC adalah melalui Usance, Sight LC, dan Red Clause. Memilih jasa angkut barang freight forwarding Pemilihan jasa angkut barang harus dilakukan dengan selektif. Pilih perusahaan yang terpercaya berdasarkan review pengguna jasa sebelumnya. Salah satu ciri freight forwarding yang baik adalah mengurus semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Sedangkan ekspor barang ataupun jasa dilakukan karena suatu negara sudah memproduksi barang tersebut dan kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi. Kelebihan dari kegiatan ekspor adalah semakin sering suatu negara melakukan ekspor, maka semakin besar keuntungan devisa yang didapat. Sebagai importir atau orang/perusahaan yang akan melakukan impor barang, ada hal-hal yang harus diperhatikan dan dilakukan. Pastikan barang dikemas dengan baik, aman, dan tidak mudah rusak sehingga bisa sampai tujuan dengan kondisi baik. Pastikan barang diberi label dengan benar. Pastikan barang ditangani oleh perusahaan freight forwarder dengan baik dan sampai di tujuan dengan tepat waktu. Lengkapi semua persyaratan ekspor barang untuk memudahkan proses ekspor. Asuransikan barang untuk menghindari resiko kehilangan, kerusakan, dan penundaan. Selain impor dan ekspor, ada juga re ekspor. Berdasarkan KBBI, re ekspor adalah mengeluarkan barang impor dari wilayah pabean ke luar wilayah pabean. Atau dengan kata lain adaah pengiriman kembali barang-barang yang diimpor dari suatu negara ke negara lain dan/atau negara asal. Kegiatan re ekspor ini memiliki prosedur yang lebih kompleks. re ekspor barang impor bisa dilakukan dengan beberapa persyaratan seperti barang tidak sesuai pesanan, barang salah kirim, barang mengalami kerusakan, atau barang tersebut tidak bisa diimpor berdasarkan UU yang sedang berlaku. Jika terdapat kondisi barang yang sesuai dengan salah satu persyaratan tersebut, maka barang bisa di re ekspor. Prosedur re ekspor adalah dengan mengajukan surat permohonan angkut lanjut luar negeri kepada kepala kantor bea cukai. Dokumen yang harus diserahkan adalah sebagai berikut. Surat pernyataan bermaterai, Surat kuasa dilengkapi fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa, Fotocopy dokumen API yang masih berlaku, HAWB/MAWB/HBL/MBL, invoice, dan packing list asli Fotocopy MAWB/MBL Dan dokumen pelengkap lainnya. Setelah mendapat persetujuan, importir akan diarahkan untuk mengisi formulir di loket Seksi Manifest. Kemudian berkoordinasi dengan pihak freight forwarder dalam penyelesaian proses re ekspor. Pentingnya konsultasi melalui sales representative sebelum transaksi Sales representative adalah karyawan perusahaan yang bertugas menawarkan dan menjual produk atau jasa. Umumnya sales representative menjual produk atau jasa kepada pihak yang akan menjual kembali produk tersebut. Lalu apa pentingnya berkonsultasi dulu sebelum transaksi? Jawabannya adalah sebagai pihak yang akan melakukan transaksi impor, ekspor, re ekspor anda tentu tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan atau kerusakan. Pentingnya melakukan konsultasi adalah agar anda lebih mengenal dengan perusahaan yang jasanya akan anda pakai. Anda akan lebih mengenal tentang hak yang akan diterima dan kewajiban yang harus anda lakukan. Sales representative sebagai pihak yang menjual produk atau jasa akan menjelaskan kepada klien tentang perusahaan dan produk atau jasa yang dijual. Seorang sales representative juga akan memberikan solusi kepada klien mulai dari tahap pengenalan, pemecahan masalah, sampai tahap pelaksanaan. Antara Logistik adalah pilihan yang tepat! Kegiatan impor, ekspor, dan re ekspor didukung dengan adanya jasa freight forwarding. Perusahaan freight forwarding adalah perusahaan yang menyediakan jasa impor, ekspor, dan re ekspor barang dalam negeri maupun ke luar negeri. Salah satu perusahaan freight forwarding di Indonesia adalah Antara Logistic. Perusahaan Antara Logistic bergerak sebagai freight forwarding dan kurir online. Antara Logistic telah menerima layanan pembelian dari beberapa perusahaan besar dengan pengiriman dari negara China, Taiwan, Thailand, Korea, dan Singapore.
Impor tanpa API menjadi cara yang dicari-cari oleh mereka yang melakukan kegiatan pembelian barang dari luar negeri. API harus dipunyai sebelum melakukan kegiatan pengiriman barang yang berasal dari luar membeli barang atau mendatangkan barang dari luar negeri, API menjadi tanpa pengenal yang biasanya dimiliki perusahaan bidang pengiriman barang. Oleh sebab itu, setiap importir yang memasukan barang ke dalam negeri, tentu memiliki nomor Angka Pengenal Impor yang dikenal ada 2. API umum, API umum merupakan nomor pengenal impor ketika melakukan impor barang di jenis barang impor barang tertentu ini dilakukan importir yang ingin memasukkan barang serta serta memperdagangkan barang tersebut API umum, ada juga API produsen. Untuk jenis ini diberikan oleh pemerintah yang ingin melakukan impor barang, dan akan digunakan sendiri. Sehingga barang dimasukkan oleh perusahaan pemegang API produsen dan barang tersebut digunakan untuk perusahaan hanya dapat memiliki 1 jenis API, selain itu jenis ini bisa digunakan hingga ke seluruh Indonesia. Tetapi, untuk perusahaan yang tidak memiliki API, tentu kesulitan ingin melakukan kegiatan Tanpa API dan Kegiatannyagambar pixabayKetika Anda ingin melakukan kegiatan impor namun tidak memiliki API, sebenarnya kegiatan impor tersebut diizinkan, namun bila sudah memenuhi jika ingin memasukkan barang dari luar negeri namun tidak memiliki API seperti, kegiatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus. Sehingga, Anda hanya melakukan kegiatan ini sesekali kegiatan memasukkan atau membeli barang dari luar negeri ini tidak untuk dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Sehingga barang yang Anda beli dari luar negeri tersebut digunakan lainnya, barang yang diimpor tersebut merupakan alat penunjang yang digunakan untuk kelancaran kegiatan produksi atau untuk pembangunan tanpa API ada beberapa jenis, barang yang dikirimkan untuk keperluan sosial seperti bantuan ke korban bencana alam, atau untuk amal tidak membutuhkan nomor itu, barang promosi, barang yang ditolak oleh pembeli dari luar negeri dan dikirim kembali, barang yang sudah diekspor untuk keperluan perbaikan juga tidak membutuhkan Angka Pengenal tidak memiliki API, barang contoh dari luar negeri juga bisa Anda datangkan, karena tidak bertujuan untuk dan Tips Impor Tanpa APIgambar pixabayBila sekarang ini Anda melakukan pembelian barang dari luar negeri dan menggunakan barang tersebut untuk kebutuhan sendiri dengan arti tidak untuk diperjualbelikan, namun terkendala API. Ada beberapa tips yang dapat Konsultasi dengan Bea CukaiMelakukan konsultasi di Kantor Bea Cukai pelabuhan atau bandara yang bersangkutan. Biasanya, nantinya terdapat laporan dimana barang tersebut tertahan baik di pelabuhan atau di barang tersebut tertahan di pelabuhan, Anda dapat mendatangi Kantor Bea Cukai Pelabuhan kemudian melakukan konsultasi ke ruang konsultasi. Anda bisa menyampaikan jika barang tersebut digunakan untuk diri sendiri dan tidak Mengganti Nama ConsigneeMengganti consignee dengan nama PT yang memiliki API. Anda bisa melanjutkan proses pembelian barang dari luar negeri, namun nama penerima diganti dengan PT yang sudah memiliki ini memang tidak semudah kelihatannya, apalagi Bea Cukai secara terus menerus memperketat proses ini. Selain itu biaya yang dibutuhkan ketika ingin menggunakan langkah ini tidak bisa dikatakan Menyelesaikan Proses PengirimanMenyelesaikan kegiatan proses pengiriman barang di Pelayanan Impor Barang Kiriman. Anda juga dapat mengunjungan loket PIBK untuk memproses kegiatan pembelian barang dari luar proses impor tanpa API baru bisa dilanjutkan jika barang yang Anda beli mempunyai berat kurang dari 100 KG. Jika berat lebih dari 100 KG, tentu saja proses akan sulit untuk Melakukan Re-eksporMelakukan re-ekspor. Bila berbagai cara di atas tidak bisa untuk tetap melanjutkan proses pengiriman barang dari luar negeri. Anda dapat melakukan barang nantinya akan dikembalikan kembali ke negara asal, kemudian akan diimpor kembali dengan menggunakan PT yang telah memiliki ini tentu saja membutuhkan biaya yang tidak sedikit, selain itu waktu yang dibutuhkan juga tidak Tanpa API dengan Jenis yang Berbedagambar pixabaySebenarnya, pembelian barang dari luar negeri tanpa memiliki API tetap dapat dilakukan selain menggunakan cara-cara di atas. Cara-cara di atas dilakukan bila barang sudah terlanjur Anda belum melakukan kegiatan pembelian, sehingga barang belum dilakukan proses pengiriman, Anda dapat memilih jenis impor yang barang kiriman dari luar negeri dengan atas nama perusahaan yang memiliki nilai kurang dari USD, nantinya diselesaikan dengan dokumen itu, pada barang yang dikirim melalui barang kiriman seperti jasa ekspedisi barang, tentu saja akan dikecualikan dari API serta ini banyak perusahaan yang memberikan layanan cargo import dengan harga yang berbeda-beda bergantung dari durasi pengiriman yang Anda pengiriman dengan durasi selama 2 minggu hingga 1 bulan, biasanya menggunakan moda transportasi laut dengan biaya murah. Beda dengan pengiriman selama beberapa hari, menggunakan moda transportasi pesawat dengan biaya cukup bila kegiatan pembelian barang tidak menggunakan jasa ekspedisi atau tidak termasuk dalam barang pengecualian API serta NIK, impor tersebut merupakan impor kali pertama yang belum pernah sudah memperoleh persetujuan impor tanpa API yang berasal dari Kementrian perdagangan serta NIK yang berasal dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan, barang bisa sebab itu, jika ingin lebih mudah dalam melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri, Anda dapat menggunakan jasa ekspedisi. Untuk jasa ekspedisinya juga bisa disesuaikan dengan kemampuan bayar yang Membuat API UMUM dan ProdusenApabila impor hanya dilakukan satu kali, memang bisa impor tanpa API, tetapi jika Anda memiliki sebuah perusahaan dan harus terus menerus melakukan pembelian barang dari luar negeri, tidak ada salahnya membuat ingin membuat API UMUM, syarat dokumen yang harus dipenuhi seperti fotocopy dokumen pendian serta perubahan, SK kemenkumham, domisili seperti NPWP perusahaan juga harus diikutkan, SIUP, TDP, KTP seluruh pemegang, NPWP Direktur utama, pas foto penanggung jawab hingga referensi bank jika ingin melakukan pengajuan API untuk produsen, dokumen yang harus disiapkan seperti akta pendirian perusahaan, SK Kemkumham, foto dari penanggung jawab, fotocopy KTP pemegang saham, SIUP, TDP, NPWP dokumen tersebut harus dipenuhi, secara lengkap. Nantinya, Anda juga harus menambahkan surat permohonan yang tertulis pernyataan kebenaran atas kebenaran dokumen, identitas perusahaan juga tidak boleh lupa untuk dicantumkan. Nantinya, formulir isian API UMUM atau Produsen harus ditandatangani oleh direktur di atas materai dan dibubuhi dengan stampel nomor API ini memang membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Oleh sebab itu pastikan sudah memenuhi seluruh dokumennya dengan lengkap sehingga pengajuan bisa cepat kegiatan impor menjadi sekarang ini bukan hanya dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional, namun juga individu. Selama proses impor tanpa API tidak melanggar peraturan berlaku, hal tersebut sah saja dilakukan.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk REEKSPOR Pengiriman kembali barang yang diimpor MEREEKSPOR Mengirimkan kembali ke negeri asal barang-barang yang baru diimpor mereka diminta untuk ~ mobilmobi! yang mereka bawa dari Eropa JNE Jasa antar barang FAKTUR Surat pengiriman barang TIKI Jasa pengiriman barang PORTO Biaya pengiriman surat BESTEL Ekspedisi, pengiriman barang; KARGO Muatan barang-barang angkutan SICEPAT Merek jasa pengiriman barang PETIKEMAS Peti besar untuk pengiriman barang BESTEL/BESTéL/ Pengiriman barang-barang lewat stasiun dsb; EKSPOR Pengiriman barang dagangan ke luar negeri GOSEND Layanan dari gojek untuk pengiriman barang EKSPRES SiCepat ... salah satu layanan pengiriman barang PENGEKSPORAN Hal pengiriman barang dagangan ke luar negeri KULAK Membeli barang dalam jumlah besar untuk dijual kembali ULANG Lakukan kembali TEBUS Membayar dengan uang untuk mengambil kembali barang yang tergadai BOKO Menemukan kembali barang yang dicuri atau barang yang hilang TUNGGU Menunggu v menagih utang dsb; menuntut janji dsb; meminta kembali barang dsb GARANSI ... uang kembali salah satu promo yang diberikan kepada konsumen atas suatu jasa atau barang JELUNGKAP, MENJELUNGKAP 1 terlepas; terkelupas; tidak melekat lagi tt barang yang dilekatkan; 2 melenting lalu lurus kembali tt barang yang dibengkokkan MENGUKUS 1 memasak menanak dsb dengan menaruhkan di atas air mendidih ia ~ nasi lemak; 2 memanaskan barang cair seperti air tapai hingga menguap dan uapn... EKSPEDISI Perusahaan pengangkutan barang EKSPEDITOR 1 badan atau perusahaan yang bergerak dalam bidang pengangkutan atau pengiriman barang; 2 orang yang pekerjaannya menyelenggarakan pengangkutan baran...
pengiriman kembali barang yang diimpor